Pengaduan Mandek, Jamwas Bakal Diperiksa Komjak

Kamis, 28 Juli 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terkait tindak lanjut 104 pengaduan dari masyarakatSalah satu dasar untuk memeriksa Mrwan adalah adalah pengaduan soal jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang di Bank Century, Tariq Khan.

Ketua Komjak, Halius Hosein, menyatakan bahwa penanganan jaksa atas perkara Tariq Khan harus dijelaskan Jam Was karena menjadi perhatian masyarakat banyak

BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi UU MD3

"Kita sudah surati JAM Was dua kali tapi tak ditanggapi
Kemungkinan minggu depan JAM Was mau kita undang untuk dialog," kata Halius di Jakarta, Kamis (28/7).

Dijelaskannya, selama periode 10 Maret sampai 26 Juli 2011 lalu Komjak telah menerima 431 pengaduan masyarakat

BACA JUGA: Bongkar Permainan Banggar Lewat Panja

Sedangkan 104 pengaduan di antaranya sudah direkomendasikan  ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Setelah diklasifikasikan, diketahui bahwa 48 persen pengaduan masyarakat karena mempermasalahkan petunjuk pemeriksaan atau dakwaan yang tak jelas
Sedangkan jaksa nakal yang diadukan karena meminta uang pada pihak yang tengah berperkara atau menolak melakukan perintah hakim (eksekusi), angkanya mencapai 19 persen

BACA JUGA: Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan

"Sedang sisanya 13 persen menyangkut masalah keluarga dan disiplin," ungkapnya.

Halius memperkirakan masih banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan  aparat kejaksaan yang belum dilaporkanUntuk itu, dia meminta masyarakat melapor ke lembaganya dilengkapi bukti pendukung(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Lumbuun Diingatkan tak Jadi Anak Durhaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler