Pengakuan Anggota TNI yang Memukul Ayah dan Anak

Senin, 19 Juni 2017 – 01:40 WIB
SIDANG: Sidang adat kedua kasus pemukulan Oknum TNI AU terhadap warga Desa Pasir Panjang dirumah Betang, kemarin. FOTO: JOKO HARDYONO/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pemukulan yang dilakukan Kadislog TNI AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin terhadap Freddy Fiesta (53) dan Gian Carlo Fiesta (18) berlanjut dengan sidang adat.

Fatkur memenuhi panggilan kedua sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar) di Rumah Adat Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6) pukul 09:00 WIB.

BACA JUGA: Braaakk...!!! Mengerikan, Suraji Tewas di Tempat

Sidang adat dipimpin oleh Wakil Ketua DAD Kobar Sukarna.

Fatkur dijatuhi sanksi berupa denda tiga buah tajau pantis atau Rp 15 juta karena dua kali melakukan pemukulan dan satu kali pengancaman.

BACA JUGA: Bacalah, Imbauan untuk Masyarakat Sebelum Beli Daging Sapi

Selain itu, Fatkur juga dijatuhi denda adat berupa 30 buah belanga (barang antik) yang nilai satuannya Rp 500 ribu total.

Dia dianggap melanggar hukum Adat Dayak Internasional.

BACA JUGA: JOS! Hanya Lulus SMP, Ubah Modal Rp 1,4 Juta Jadi Harta Miliaran

Fatkur sendiri mengaku memukul Freddy dan Gian masing-masing satu kali.

Pemukulan berawal ketika dirinya pulang berbuka puasa bersama. Saat itu, dia ingin salat Tarawih.

"Pada saat kejadian di Bundaran Pancasila dipotong jalan saya. Saya refleks menghindar ke kiri. Memang benar yang diberitakan bahwa saya menghalangi, karena saya ingin mobil Pak Freddy berhenti dan menanyakan maksudnya memotong jalan saya. Akhirnya terjadi cekcok dan terjadi khilaf saya melakukan penukulan sebanyak dua kali. Terhadap Freddy satu kali dan putranya (Gian) satu kali," jelas Fatkur.

Kadisops Pintoko Agung juga membenarkan adanya aksi pemukulan itu.

"Saya satu mobil dengan Fatkur. Saat kejadian saya melihat pemukulan satu kali terhadap Pak Freddy. Saya tidak tahu ada pemukulan terhadap anaknya. Sebab, pada saat itu saya membangunkan Freddy dan kami duduk di warung meminta maaf dan saling instropeksi diri," kata Pintoko.

Di sisi lain, Sukarna mengatakan, Fatkur harus membayar denda itu paling lambat Senin (19/6).

"Hukum adat tidak bisa ditawar agar bisa menjadi pelajaran untuk yang lain. Kalau tidak selesai akan diteruskan kepada DAD Provinsi," kata Sukarna. (jok/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan Berdarah! Dikeroyok Sampai Jantung Keluar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler