Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai

Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:02 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Dia sudah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Taufan, penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan pengakuan Bharada E saat menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J dari Irjen Dedi setelah Bharada E Tersangka, Begini

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

“Pada kami Bharada E mengaku bahwa dia yang menembak walaupun kami harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi apakah hanya dia sendiri, tetapi sekarang dengan dia ditetapkan sebagai tersangka menurut kami itu wewenang penyidik,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatra Utara ini mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan temuan Komnas HAM.

Taufan menyebutkan, saat ini pihaknya hanya bertugas memastikan apakah Bharada E akan diperiksa dengan benar oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Dalam pemeriksaan harus mematuhi prinsip anti-penyiksaan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Apalagi sebelumnya Taufan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri.

“Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi. Kalau dia berjalan dengan fair, proses hukum terhadap Bharada E ini berarti sesuai HAM,” kata dia.

Bila melanggar atau ditemukan adanya pelanggaran, Komnas HAM berhak untuk berbicara meluruskan.

“Jadi kalau kami mau tahu apakah orang yang diperiksa sudah sesuai dengan standar HAM, kami bisa datang ke sana mengetahui itu,” jelas Taufan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler