Pengakuan Biadab Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung

Jumat, 22 Desember 2023 – 04:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukkan Panca D, tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca D mengakui sudah melakukan lima kali percobaan bunuh diri.

Panca merupakan bapak kandung dari para korban.

BACA JUGA: Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi

"Ternyata saya masih dikasih kehidupan, sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup saja, sih. Jadi, saya maunya ikut bersama anak-anak," kata Panca D saat dikonfirmasi di Polres Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Panca mengungkapkan membunuh anaknya lantaran cemburu pada istrinya, DM, karena memergoki sang istri diduga berselingkuh dengan pria lain melalui percakapan di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Kondisi D, Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Berangsur Pulih, tetapi

"Lihat dari chat WhatsApp lalu saya sempat telepon itu lakinya, tak lama diblokir," ungkap Panca.

Dia mengaku memergoki sang istri, DM, diduga berselingkuh dengan pria lain melalui pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Isi percakapan tersebut layaknya pasangan suami istri yang membuatnya sangat cemburu.

Dia juga sempat melakukan "hack" pada akun Instagram milik istrinya.

Di situ dia kembali mendapatkan temuan jika istrinya diduga berselingkuh dengan tiga pria lainnya lantaran terdapat percakapan istrinya dengan pria lainnya itu layaknya pasangan suami istri.

"Di hari Minggu, saya 'hack' IG istri saya, baru saya lihat secara detail tak cuma satu orang saja, ada kisaran tiga orang yang seperti suami-istri," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro mengungkapkan penahanan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk memastikan kesehatan Panca D dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tertanggal 20 Desember 2023.

"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit sehingga bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasanya," ungkap Bintoro. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Zulkifli Hasan Bicara soal Bapaknya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler