Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK untuk Kasus Suap

Jumat, 20 Juli 2018 – 18:38 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (20/7). KPK memeriksa bos BUMN setrum itu sebagai saksi bagi pengusaha Johannes B Kotjo yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sofyan mengungkapkan, dirinya dalam pemeriksaan itu disodori pertanyaan tentang tuga, fungsi dan kewajibannya sebagai direktur utama PLN. “Ya saya jelaskan masalah kebijakan dan lain sebagainya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Dirut PLN sebagai Saksi Kasus Suap

Mantan direktur utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu juga mengaku pernah bertemu Eni dan Johannes dalam beberapa kesempatan. Hanya saja, Sofyan berkelit saat ditanya apakah pertemuannya dengan Eni dan Johannes untuk membahas PLTU Riau-1.

"Nggak ada, nggak tahu. Tanya penyidik, kami nggak berhak," tuturnya.

BACA JUGA: Pengakuan Idrus Marham Usai Digarap KPK selama 11 Jam

Yang pasti, kata Sofyan, penunjukkan Blackgold Natural Resources milik Johannes sebagai kontraktor proyek PLTU Riau-1 diputuskan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) selaku anak perusahaan PLN.

“Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT kepada PJB. Ya memang itu ketentuannya. Penugasan," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Segera Garap Mensos dan Dirut PLN di Kasus Suap

PLTU Riau-1 yang memiliki kapsitas 2x300 MW merupakan bagian dari proyek nasional 35.000 MW. Proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,6 triliun (kurs Rp 14.000) dikerjakan oleh konsorsium Blackgold Natural Resource Ltd melalui penunjukkan langsung.

Namun, ada aroma patgulipat di balik proyek itu. Johannes menyiap Eni selaku pimpinan Komisi Pertambangan DPR.

Ada commitment fee sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk Eni. Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat pekan lalu (14/7).

Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK. (ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sofyan Basir Digeledah, Ini Sikap Laskar PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler