jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada hari ini (20/7). Rencananya, KPK akan menggarap mantan direktur utama BRI Itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo.
“Hari ini, Jumat, 20 Juli 2018 telah diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, dirut PLN sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Pengakuan Idrus Marham Usai Digarap KPK selama 11 Jam
Menurut Febri, penyidik KPK akan mendalami peran PLN dalam pembangunan PLTU Riau-1. "Selain itu terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor Sofyan," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK pada akhir pekan lalu menggeledah rumah dan kantor Sofyan. Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen.
BACA JUGA: Sektor Pertanian Jadi Perhatian KPK dan Istana
Sebelumnya KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap. KPK menangkap Eni dan Johannes dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu (14/7).
KPK menjemput Eni saat menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. KPK juga mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap dari Johannes untuk Eni terkait proyek PLTU Riau-1.(ce1/ipp/JPC)
BACA JUGA: 3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Idrus Marham Siap Ladeni Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi