Pengakuan Kakek Tiga Cucu: Terpaksa, Pak

Rabu, 02 Agustus 2017 – 10:22 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bisnis sabu-sabu yang digeluti Gafar (48) membawanya ke balik jeruji besi.

Dia ditangkap petugas karena menjual sabu-sabu kepada warga sekitar Pasar Pandansari, Balikpapan, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Kisah Desi Punya Suami Berondong, Emosi Hilang Tiap Diajak Begituan

"Terpaksa, Pak. Buat hidup. Anggota keluarga banyak. Sementara saya enggak punya pekerjaan," ujar bapak delapan anak dan tiga cucu itu di Mapolres Balikpapan, Selasa (1/8).

Sebelumnya, Gafar merupakan pedagang ikan di pasar. Dia terpaksa menjual lapaknya karena terlilit utang.

BACA JUGA: Terbongkar! Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Tempat Maksiat

Gafar mengaku baru lima hari berjualan sabu-sabu sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Balikpapan.

"Biasa jual Rp 150 ribu. Bergantung yang beli. Biasanya sih pekerja pasar. Jualannya juga di rumah. Enggak ke mana-mana," ujarnya.

BACA JUGA: Jual Klepon Demi Beli LKS, 2 Siswa SD Ini Ditangkap Satpol PP

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Pandan Barat RT 32, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (27/7) lalu.

Petugas yang memperoleh informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut datang sekitar pukul 18:15 Wita.

“Ketika diketuk yang buka anaknya. Begitu ditunjukkan surat tugas polisi, pelaku tidak bisa melawan. Ketika digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi tersangka sebagai pemilik yang menyimpan dan menyediakan narkoba," terang Suharto.

Beberapa barang bukti berhasil disita. Misalnya, empat paket sabu-sabu dan satu lembar tisu.

Ada juga satu buah timbangan digital dan kaleng bekas rokok yang dilakban warna kuning.

"Masih kami kembangkan karena tersangka mengaku mendapat barang dari salah satu pemasok yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka kami kenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UURI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler