Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati

Jumat, 17 Mei 2019 – 00:33 WIB
Bupati Katingan Achmad Yantenglie. Foto: Prokal.co/dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bupati Katingan Sakariyas memberikan pengakuan mengejutkan saat bersaksi ddalam sidang kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Katingan, Selasa (14/5).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalteng, mantan wakil bupati (wabup) itu menyampaikan kekesalannya selama mendampingi Ahmad Yantenglie selaku bupati kala itu.

BACA JUGA: Kelanjutan Kasus Anak Telepon Papa, Kasih Tahu Mama Lagi Bersama Pria Lain

Sakariyas merupakan wakil bupati Katingan saat bupati dijabat Ahmad Yantenglie (2013-2018). Pada pilkada 2018, Sakariyas maju berpasangan dengan Sunardi NT dan menang.

Sakariyas mengungkapkan, selama menjabat sebagai wabup, tak sekali pun ia berkomunikasi dengan Yantenglie. Bahkan, untuk koordinasi masalah pekerjaan pun tidak pernah.

BACA JUGA: Tanah dan Rumah Yantenglie Disita, Istri Serahkan Fortuner

"Sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Yantenglie. Padahal beliau memiliki ponsel. Seharusnya bisa menghubungi saya," ucapnya di persidangan.

BACA JUGA: Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana

BACA JUGA: Tidak Mengira Yantenglie Akhirnya Masuk Bui

Tak jarang dengan kesadaran sendiri, Sakariyas mencoba menghubungi bupati untuk sekadar “say hello”. Berulang kali, tapi tak ada respons. Merasa tak dianggap, Sakariyas pun kesal.

Ia pernah mengirimkan pesan kepada Yantenglie untuk memberitahukan bahwa dirinya berniat mengundurkan diri dari jabatan sebagai wabup.

"Saya sempat berniat mengundurkan diri sebagai wabup, karena sama sekali tidak dihargai Yantenglie," keluh Sakariyas di depan majelis hakim yang dipimpin Agus Windana.

Meski diperlakukan demikian, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Kabupaten Katingan. Melakukan pengawasan dan tugas-tugas lainnya. Akan tetapi, hingga masa jabatan berakhir, tak sekali pun diberi tugas atau menjalankan tugas atas perintah bupati.

"Kalau tugas tetap, saya laksanakan walau tanpa ada koordinasi dengan bupati. Karena prinsip saya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang," jelasnya.

Tampak sesekali Yantenglie melempar senyum kecut sembari menatap mantan wakilnya itu. Seakan-akan pernyataan yang dilontarkan Sakariyas adalah keterangan yang dibuat-buat.

“Saya merasa keberatan jika dikatakan bahwa segala sesuatu tidak dilaporkan kepadanya. Karena kami sudah ada pembagian tugas yang jelas, jadi tugas wabup itu melakukan pengawasan, mengevaluasi dan mengoordinasikan,” bantah Yantenglie, ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi.

Sakariyas menegaskan memberi keterangan yang sebenarnya. Bukan untuk memihak atau memberatkan terdakwa. Sakariyas juga menyampaikan bahwa pemindahan uang ke BTN baru diketahui tahun 2017. Saat itu dia menanyakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset apa saja yang berada di luar daerah.

"Setelah mengetahui hal itu, saya perintahkan untuk menarik semua aset. Namun, untuk uang yang ada di BTN tidak bisa ditarik," terangnya

Alasan dilakukan penarikan di BTN, lanjut dia, karena tak satu pun menjawab surat yang dikirimkan. Bahkan untuk menanyakan keberadaan uang tersebut, dia beserta beberapa pemangku jabatan langsung mendatangi BTN yang berlokasi di Jalan Sawah Besar, Jakarta.

"Sudah dua atau tiga kali saya mengirimkan surat ke pihak BTN, tapi tidak ada jawaban. Di situlah saya merasa kecewa. Padahal saya sendiri yang meminta tanggapan atas keberadaan uang yang raib sebesar Rp35 miliar," katanya.

Terkait proses pemindahan uang tersebut, Sakariyas mengaku tak menanyakannya kepada Tekli. Alasannya, Tekli mengaku bahwa ia diperintah oleh Yantenglie.

"Saya tidak menanyakan karena memang pengakuan Tekli seperti itu," lanjut dia.

"Terkait pernyataan yang menyebut Tekli saya perintah, itu tidak benar. Karena saya tidak pernah memerintahkan Tekli," jawab Yantenglie berusaha meluruskan.

Sebenarnya, kata Sakariyas, untuk memindahkan uang kas daerah itu harus diadakan rapat atau pertemuan antara bupati, sekda, dan asisten III. Sedangkan untuk wabup, diundang atau tidak pun tak masalah.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinilai Hanya Utamakan Ambisi Pribadi

"Tapi harus ada pertemuan. Bahkan MoU pun wajib ada. Kenyataannya yang menandatangani MoU itu adalah kepala BPKAD dengan sepengetahuan bupati," ujarnya.

Sementara itu, disinggung soal Pemkab Katingan mendapatkan dua unit ambulans, Sakariyas mengaku hanya mendengar informasinya. Ia sama sekali tak melihat wujud fisik ambulans, dan tak mengetahui siapa yang menyerahkan dan menerimanya.

"Saya tidak tahu masalah ambulans itu. Saya tahu itu ketika sudah disita kejaksaan. Memang kami memiliki dana mendesak. Namun itu pun digunakan untuk bencana alam, bukan advokasi," jelasnya.

Usai memberikan kesaksian, Sakariyas langsung menuju pintu keluar ruang sidang. Sebelum itu, ia menyalami majelis hakim, JPU, pengacara, dan Yantenglie. Ketika berjabat tangan, tak ada saling melempar senyum antara Yantenglie dan Sakariyas. Bahkan, sekilas mereka tak saling memandang.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Selain Sakariyas, dihadirkan juga Sekda Katingan Nikodemus, Asisten III Setda Katingan Alpian Nor, pensiunan dari Bank Kalteng Jhon Rully, dan dr Oktavines Tarigan dari Rumah Sakit Kalampangan.

JPU meminta kelima saksi tersebut diperiksa secara terpisah. (don/ce/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Ahmad Yantenglie Disita, Banyak Banget Bro!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler