Tidak Mengira Yantenglie Akhirnya Masuk Bui

Jumat, 12 Oktober 2018 – 16:50 WIB
Ahmad Yantenglie. Foto: Prokal.co

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mantan bupati Katingan Ahmad Yantenglie sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yantenglie terjerat kasus raibnya kas Pemkab Katingan sebesar Rp35 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN). Aset Yantenglie yang sudah disita, segera dilelang.

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menerangkan, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat raibnya deposito di Bank BTN Pondok Pinang, Jakarta, itu sangat besar. Pelelangan harta segera dilakukan untuk menentukan jumlah nilai aset yang disita.

BACA JUGA: Aset Ahmad Yantenglie Disita, Banyak Banget Bro!

“Nominal aset yang disita belum diketahui jumlahnya. Sementara untuk aset yang berada di luar daerah belum dapat diterangkan, karena masih dalam proses pengembangan,” kata Teguh seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Aset Yantenglie yang sudah disita, di antaranya rumah mewah di Jalan Pahlawan dan Jalan Revolusi, Ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 3, rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 6, dan rumah Yantenglie di Hampangen. Tak luput kebun sawit produktif sekitar 200 hektare dari hampir 2.900 hektare yang dimiliki Yantenglie, juga disita.

BACA JUGA: Bupati Katingan Resmi Dimakzulkan

Setelah itu, ruko 1 pintu dua lantai dan 1 garasi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Katingan juga tak luput dari penggeledahan petugas. Kendati tidak mengakui menggunakan uang tersebut, Yantenglie tetap wajib mengganti kerugian negara d Rp35 miliar.

Polisi akan berusaha maksimal mengungkap aset Yantenglie sampai memenuhi nilai Rp35 miliar. Total aset yang disita 3 rumah, 1 mes, 1 perkebunan sawit dan 1 sarang walet. Hingga saat ini, masih aset tidak bergerak yang disita. Itupun yang masih berada di Katingan atau di Kalteng.

BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Surat Pemakzulan, Bupati Katingan Tamat

“Aset bergerak masih belum dilakukan penyitaan,” ujar Teguh sembari mengatakan untuk pengembangan, istri Yantenglie, Farida Yeni juga menjalani pemeriksaan di Ditrreskrimsus Polda Kalteng. Dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat suaminya.

Penahanan terhadap tersangka raihnya uang APBD Kabupaten Katingan Ahmad Yantenglie, dan penyitaan terhadap sejumlah asetnya di Kota Kasongan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng, menjadi trending topik. Banyak yang tak menduga kasus yang menimpa mantan Bupati Katingan itu, berakhir seperti saat ini.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Katingan Sakariyas tidak mau berkomentar lebih jauh. Sakariyas hanya mengatakan, menyerahkan segala persoalan yang terjadi kepada proses hukum.

“Mohon maaf, saya tidak mau berkomentar jika masalah ini. Yang jelas ini menjadi pembelajaran penting bagi kami agar tidak terulang lagi,” kata Sakariyas kepada Kalteng Pos ketika dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (10/10). (nue/uni/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Katingan Kirim SMS ke Mendagri, Lantas Dibalas Begini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler