Pengakuan Mengejutkan HK terkait Peran Kivlan Zen

Selasa, 11 Juni 2019 – 17:00 WIB
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutar video rekaman pengakuan tersangka kasus kepemilikan senjata api yang diduga akan dipakai untuk melakukan pembunuhan terhadap empat pejabat negara, yang menyeret nama Kivlan Zen..

Empat pejabat itu yakni Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere. Selain itu ada nama Yunarto selaku Direktur eksekutif Charta Politika.

BACA JUGA: Sempat Sedih, Menhan Tetap Dukung Penegakan Hukum ke Kivlan dan Soenarko

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan saat ini. “Kami melakukan pengembangan penyidikan sebelum akhirnya menangkap dua tersangka,” kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Ade menuturkan, selaku pimpinan lapangan HK alias I yang terlebih dahulu ditangkap, mengaku mendapat sejumlah uang dari Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api (senpi). Pengakuan ini diutarakan dalam video yang diputar oleh Polri.

BACA JUGA: Kepemilikan Senjata Api Bakal Jadi Isu Hangat Pilpres AS 2020

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

“Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap HK alias I.

BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard

HK menjelaskan, pada Maret 2019 ia bertemu dengan Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seseorang bernama Udin yang merupakan sopir pribadi Kivlan. Dalam pertemuan itu, Kivlan memerintahkan dirinya untuk mencari senpi.

“Dalam pertemuan itu saya diberi uang Rp 150 juta untuk pembelian alat, senjata api yaitu senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang dua pucuk,” ungkapnya.

Ade menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (KSAD) itu disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar dapat membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.

Sementara itu, peran HM adalah memberikan uang kepada Kivlan sebesar SGD 5.000 atau Rp 150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp 60 juta kepada HK dengan rincian Rp 10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp 50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.

BACA JUGA: Elite Gerindra Disarankan Tiru Politisi Partai Demokrat

“Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron. (Muhammad Ridwan/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Minta Polisi Tak Cari - Cari Kesalahan Kivlan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler