Pengakuan Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Bikin Bergeleng, Astaga

Kamis, 05 Oktober 2023 – 22:11 WIB
Pasutri pembuang bayi di Aceh Besar ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Pasangan suami-istri (pasutri) pembuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, pada Minggu (10/9) lalu, akhirnya terkuak.

Kedua pasutri itu yakni berinisial SF, 24, warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU, 20, warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

BACA JUGA: Melahirkan Seorang Diri, Wanita Buang Bayi di Toilet Rumah Sakit

"Keduanya sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Fadillah menyampaikan, kedua pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di rumahnya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

BACA JUGA: Ibu di Bawah Umur Buang Bayi di Toilet Rumah Sakit

Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.

Seusai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

BACA JUGA: Seorang Janda Nekat Buang Bayinya ke Sungai Karena Malu

"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujarnya.

Fadillah menuturkan, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu seusai hamil di luar nikah.

"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kompol Fadillah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler