jpnn.com, MAKASSAR - Bikin resah warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, puluhan pelaku aksi teror pembusuran diringkus aparat kepolisian.
Petugas Polrestabes Makassar harus menghadiahi timah panas pada lima pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembusuran
Kelima pelaku itu diamankan bersama 20 orang lain yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.
"Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan
Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
"Kami dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kami akan makin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Motif pelaku memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga ataupun pengendara di malam hari.
"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
Sedangkan salah satu pelaku, yakni Ilham mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap seusai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," ujar Ilham yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti