Pengakuan Ridwan Setelah Ditangkap Usai Menganiaya Anak Tirinya Cukup Mengejutkan

Sabtu, 26 Desember 2020 – 02:55 WIB
Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja warga Bandung Barat, seorang di antaranya merupakan ayah tiri dari korban (Ahmad Fikri).

jpnn.com, CIANJUR - Ridwan Agung dan Rohmat Hidayatulah diringkus oleh tim Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja pria umur 17 tahun warga Gununghalu, Bandung Barat.

Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama Panji berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

BACA JUGA: Wisma Bharuna Dihubungi Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Oh Ternyata

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur mengatakan otak pelaku penganiayaan tersebut adalah Ridwan Agung yang merupakan ayah tiri korban.

Ridwan bahkan telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut bersama Rohmat dan Panji dengan cara membawa korban ke wilayah Cianjur.

BACA JUGA: Gus Yaqut: Tidak Ada Pernyataan Saya Melindungi Kelompok Syiah dan Ahmadiyah

"Korban sempat dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam di perkebunan teh di Kecamatan Campaka, namun korban yang masih bernapas kembali dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dikeroyok pelaku," kata AKP Anton di Cianjur, Jumat (25/12).

Selanjutnya di lokasi kedua di Kecamatan Haurwangi, korban kembali mendapatkan beberapa kali bacokan senjata tajam.

BACA JUGA: Prihatin, Begini Kondisi Terkini Dokter Ranisa yang Dianiaya dan Nyaris Diperkosa Abdul Jabar

Namun di lokasi kedua ini, korban yang dalam kondisi terluka parah berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Cianjur.

Tidak berselang lama, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Ridwan dan Rohmat Hidayatulah. Sementara Panji lolos.

Ridwan mengaku nekat menganiaya anak tirinya itu karena mengaku kesal atas ulah anaknya yang sering membuat onar dan meminta uang untuk berfoya-foya.

Menurut Ridwan, anak tirinya itu bahkan kerap mengamuk jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Kalau minta uang sampai jutaan, kalau tidak dikasih ngamuk-ngamuk. Kalau sudah habis minta lagi karena uangnya dipakai untuk pesta minuman keras dengan teman-temannya," ungkap Ridwan.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Panji masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Cianjur.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler