jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kartel minyak goreng mencuat ke publik karena intervensi kebijakan salah satu bahan pangan itu tak kunjung membuahkan hasil.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan hingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun ‘panic buying’ sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Helmy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Pedas, DPR RI Cecar Mendag soal Harga Minyak Goreng, Pakai Kata Gagal Total
Menurut dia, ada penahanan penjualan minyak goreng, tetapi bukan karena kartel.
Pengusaha, kata dia khawatir karena akan diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022.
BACA JUGA: Pemintaan Khofifah untuk Minyak Goreng Enggak Muluk-muluk, Tolong Ya!
“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.
Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah
“Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp 14 ribu, kemudian selisihnya Rp 3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya.
Dia pun meminta pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah.
“Tetapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen.
Menurutnya, sesuai dengan prinsip ekonomi, konsumen akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern.
"Karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia