Pengakuan Terbaru dari Bharada E Mencengangkan, Sekelas Kapolri Dibohongi

Kamis, 01 Desember 2022 – 05:40 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal juga dengan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bharada Richard Eliezer atau E memberikan pengakuan terbaru dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Saat Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J, Ya, Tuhan

Polisi yang berasal dari tamtama itu membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara ketika disuruh menjelaskan insiden kematian Brigadir J di di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Richard mengatakan sebelum masuk ke ruangan Kapolri, dia sempat bertemu mantan atasannya Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Richard Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo Lantas Bertanya, Bikin Merinding

"Pada saat saya bertemu Kapolri yang pertama itu ada Pak FS di depan (ruangan, red)," kata Richard di ruang sidang.

Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri dan berpangkat jenderal bintang dua meminta Richard agar berkata tidak jujur alias mengikuti skenarionya saat ditanya Kapolri Jenderal Listyo.

BACA JUGA: Ternyata Begini Hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Sebuah Fakta

"Dia (Ferdy Sambo, red) peluk, dia bilang 'kau jelaskan sesuai skenaro itu'. Jadi, saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," ujar Richard.

Dia mengaku baru berbicara jujur setelah bertemu kedua kalinya bersama Kapolri.

"(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Bersaksi: Semua Ajudan Tahu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pisah Rumah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler