Pengakuan Ustaz NK soal Pencabulan 2 Santriwati, Hmmm

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto jelaskan perkembangan kasus pencabulan 2 santriwati. Ada juga pengakuan ustaz NK. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Penyidik Polres Tulungagung, Jawa Timur masih mendalami dugaan pencabulan dua santriwati oleh oknum Ustaz NK saat belajar mengaji dan latihan salat.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menyatakan penyelidikan kasus dugaan pencabulan 2 santriwati itu tetap berlanjut.

BACA JUGA: Niat Para Santriwati ini Belajar Mengaji, Kok Jadi Begini?

"Proses hukum lanjut," kata Handono di Tulungagung, Jumat (29/10).

Menurut Handono, setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi, jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.

BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata

Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan kasus itu karena ada dugaan jumlah korban lebih dari dua orang.

Sebab, ada sejumlah santri lain yang mengalami perlakuan tidak senonoh dari Ustaz NK dengan modus yang sama.

BACA JUGA: Mbak Khomsatun Ini Janda Muda Asal Lumajang, Ditangkap Urusan Begituan di Bali, Hmmm

Handono mengatakan saksi korban juga sempat menyebut nama korban lain, tetapi mereka tidak berani melapor.

"Tentu, nanti dari hasil pemeriksaan, siapa saja yang tahu terkait kejadian itu akan kami periksa," tandasnya.

Perbuatan NK dilaporkan ke polisi pada Jum'at (22/10). Namun, pihak desa juga berupaya menyelesaikan masalah itu melalui cara mediasi, Minggu (24/10).

Menurut Eko, tokoh masyarakat yang ikut memediasi terduga pelaku dengan keluarga korban, Ustaz NK mengakui perbuatannya, meskipun masih samar.

"Pengakuannya masih multitafsir," ucap Eko.

Dalam proses mediasi yang dilakukan di balai desa setempat, kata Eko, keluarga korban meminta NK meminta maaf.

BACA JUGA: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata

Ketika itu, Ustaz NK pun meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Terkait kasus yang dilaporkan ke Polres, yang berhak menjawab pihak Polres," ucap Eko. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler