Pengakuan Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel, Walah

Jumat, 10 November 2023 – 04:56 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko (kanan) bertanya kepada tersangka YN (35) saat gelar perkara perampokan pengusaha hotel di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/11/2023). Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Ponorogo

jpnn.com, PONOROGO - Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap pengusaha salah satu hotel di kawasan Telaga Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan pelaku seorang wanita berinisial YN (35) ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka diyakini bertindak soliter (sendirian)," kata Wimboko saat gelar perkara di halaman kantor Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis.

Dia mengatakan motif YN awalnya hanya ingin merampas kalung emas yang dikenakan korban.

BACA JUGA: Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel di Ponorogo Ditangkap, tuh Tampangnya

Tindakan itu dia lakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban. Namun, ternyata korban melawan.

Motif pelaku melakukan aksi perampokan lantaran memiliki utang sebesar Rp 2 juta.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Pelaku tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.

"Punya utang Rp 2 juta, tetapi, kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tidak punya uang untuk membayar akhirnya merampok," katanya.

Setelah merampok korban, pelaku lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya.

Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp 10 juta.

"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.

Kepada polisi, pelaku YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.

Dirinya hanya menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan.

Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.

"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tetapi, malah melawan. Saya menyesal," kata pelaku YN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Amankan 1,5 Kilogram Emas dari Tangan Perampok di Pali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler