jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Syamsuddin Radjab ikut mencermati konflik internal di Partai Hanura, antara kubu kubu Sarifuddin Sudding dangan Oesman Sapta Odang (OSO).
Dia mengatakan, belum tentu kubu OSO diakui sebagai pengurus Partai Hanura yang sah oleh penyelenggara pemilu, meski mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham) terkait kepengurusan yang baru.
BACA JUGA: Kursi Hanura di DPR Kecil, Tak Signifikan Dukung Jokowi
Hal tersebut bisa dilihat dari pengalaman konflik internal yang terjadi di beberapa partai politik sebelumnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jika belajar dari pengalaman PPP, maka tidak berarti OSO yang sudah mendaftarkan (kepengurusan,red) lebih dulu, otomatis diterima. Sejauh mekanisme penggantian di parpol itu dilanggar, boleh saja ditolak dan diverifikasi ulang terhadap dua kubu ini," ujar Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (20/1).
BACA JUGA: Konflik Hanura Bawa Efek Tak Baik Bagi Demokrasi
Syamsuddin menyarankan, dua kubu sebaiknya segera berdamai. Karena bisa saja KPU akhirnya menyatakan Partai Hanura tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat saat verifikasi faktual dilakukan lantaran saling klaim kepengurusan yang tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tapi juga di tingkat daerah.
"Kalau dualisme kepengurusan terus berlangsung di daerah, dapat menyebabkan tidak memenuhi persyaratan parpol. Kemungkinan batal ikut pemilu," ucapnya.
BACA JUGA: Hanura Pecah, Dua Figur Ini Bisa Menjadi Jalan Tengah
Syamsuddin menilai, jalan damai yang diambil dua kubu tidak hanya bermanfaat bagi Hanura. Tapi juga bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
Masyarakat akan belajar, bahwa sepelik apapun konflik yang mengemuka, bisa diselesaikan jika ada komitmen dari kedua belah pihak untuk sama-sama berdamai.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Pecah, Dukungan di Pilkada Berpotensi Terbelah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang