Pengamat: DPR Perlu Ajukan Mosi Tak Percaya ke Setnov dan Fadli

Jumat, 11 September 2015 – 21:21 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat Politik yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta anggota DPR tidak hanya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Tapi lebih dari itu dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kedua pimpinan Dewan itu.

Sebab, sikap menghadiri konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trumpp beberapa waktu lalu, patut diduga telah melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada di Dua Daerah Ini Disebut-sebut Mau Dipangkas

“Kalau presiden bisa di-impeach, Ketua DPR dan Wakil DPR juga sudah bisa dong. Karena pelanggaran yang dibuat masuk pelanggaran serius,” ujar Ray, Jumat (11/9).

Menurut Ray, sikap pimpinan DPR tersebut telah mencoreng wibawa dan martabat bangsa Indonesia. Apalagi, pertemuan dengan Donald Trump dilakukan di luar agenda resmi.

BACA JUGA: Waduh! Anggaran Pilkada di Dua Daerah Mau Dipangkas

Selain itu, konferensi pers yang dihadiri keduanya juga merupakan bagian dari kampanye Trump. Saat itu, lanjut Ray, Donald Trumpp tengah mengumumkan diri sebagai bakal calon presiden AS yang dihadiri pendukungnya yang membawa simbol-simbol kampanye.

“Jadi, sudah seharusnya para Dewan mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Itu proses politik yang harus ditempuh Dewan sambil menunggu sidang MKD,” ujar Ray.

BACA JUGA: Di Washington, Ketua DPR Bertemu Pejabat hingga Pengusaha

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan bahwa memang tidak ada yang salah bagi pemimpin DPR bertemu siapa pun. Namun berhubung mereka pejabat publik dan lengkap dengan simbol-simbol negara, maka kehadiran itu sangat diharamkan.

“Tidak ada larangan bertemu dengan siapa pun di dunia ini. Persoalannya bukan di situ. Tapi kok bersama-sama pendukung Trump, ketika konferensi pers. Di situ masalahnya,” ujar Ray.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler