Pengamat: Hukum Jangan Menggiring Opini Publik

Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:28 WIB
Pengamat Sosial dan Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sosial dan Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengingatkan proses hukum terhadap seseorang tidak boleh menggiring opini publik demi menyelamatkan pihak yang dibela.

Penegasan tersebut disampaikan pria yang biasa disapa Ramses ini terkait pernyataan Anton Ali selaku kuasa hukum Jimi Ketua, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur, yang mengatakan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula harusnya yang pertama ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan disposisi bencana alam.

BACA JUGA: Dicekal KPK, Sekretaris Daerah Dumai Batal Naik Haji Tahun Ini

“Kami tentu tidak mengintervensi suatu proses hukum tapi proses yang berjalan tak boleh menggiring opini publik sebab semua penggiringan opini publik bagian dari tekanan sosial demi menyelamatkan pihak yang dibela,” ujar Ramses di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, penggiringan opini merupakan bentuk tekanan sosial terhadap hukum dan hal ini memberi preseden buruk terhadap nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA: Demi Muruah Komnas HAM, Pansel Didesak Batalkan Calon Bermasalah

"Giring opini itu kan bentuk tekanan sosial terhadap hukum dan ini beri preseden buruk terhadap nilai-nilai dalam masyarakat," tegas Ramses.

Ramses mengingatkan hal itu terkait pernyataan Anton Ali selaku kuasa hukum tersangka Jimi Ketua yang mengatakan bahwa mestinya pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Maklumat Kapolri Tepat Demi Keamanan Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler