Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana

Selasa, 19 Maret 2019 – 01:06 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.

Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi proses hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Kardinah Karen Agustiawan dan beberapa eks pejabat perusahaan pelat merah itu terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

BACA JUGA: Polisi Buru Dalang Pembajakan Truk Pertamina

“Itu business judgement sebenarnya. Masa keputusan direksi digugat? Itu konyol,” kata Fickar, Senin (18/3).

Fickar menambahkan, business judgement memiliki prosedur yang harus dijalankan.

BACA JUGA: Nekat Bajak 2 Mobil Tangki Pertamina untuk Aksi di Depan Istana Negara

Misalnya, merumuskan proyek melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), harus sepengetahuan komisaris, termasuk ada studi kelayakan.

“Karena pengambilan keputusan mengenai investasi di Blok BMG sudah melalui prosedur tersebut, maka sudah jelas bahwa keputusan tersebut merupakan aksi korporasi,” kata imbuh Ketua Servanda Institute itu.

BACA JUGA: Pertamina Dapat Dana dari Perusahaan Korea Selatan

Dia mengakui di satu sisi korporasi harus tunduk pada Undang-Undang tentang BUMN dalam mempertanggungjawabkansebagai harta negara.

Namun, di sisi lain, korporasi juga harus tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

“Dalam kasus Blok BMG ini, karena menyangkut keputusan-keputusan bisnis, kacamata yang dipakai tetap harus hukum korporasi,” imbuh Fickar.

Fickar menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus itu. Jika dugaan itu benar-benar nyata, Fickar menilai hal tersebut bisa menghambat kemajuan perekonomian.

“Dampaknya pucuk pimpinan BUMN-BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis,” kata Fickar.

Fickar berharap Pengadilan Tipikor segera menghentikan kasus tersebut. Apalagi, terdapat beberapa kasus lain yang bisa dijadikan yurisprudensi.

Yakni, pengadilan membebaskan terdakwa karena kerugian yang diderita perusahaan juga sebagai akibat aksi korporasi.

“Jadi, bebaskan saja (Bu Karen dan pejabat lain Pertamina) secara murni. Direktur Merpati juga dibebaskan karena aksi korporasi dan prosedur juga sudah dilakukan,” kata Fickar. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trisakti Pede Kawinkan Gelar LIMA Badminton Nationals


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler