jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sepanjang tahun 2015-2019 merupakan intensif luar biasa bagi partai politik peserta pemilu. Karena itu, penggiringan Pilkada oleh DPRD menjadi penting dalam rangka mempertahankan eksistensi elit partai politik baik di pusat maupun di daerah.
"Usai pilpres, pemetaan kekuatan partai politik di DPR sudah jelas. Sebagian besar partai politik di DPR mendorong agar pilkada dilakukan oleh DPR. Tujuannya untuk mengelitisasi Pilkada," kata Refly Harun, dalam Dialog Kenegaraan 'Pilkada Langsung versus Tidak Langsung', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/9).
BACA JUGA: Motif Idha-Harahap ke Negeri Jiran Masih Misterius
Argumentasi koalisi partai politik pendukung Pilkada oleh DPRD tersebut kata Refly, adalah isu korupsi kepala daerah yang dipilih langsung sehingga sepanjang sembilan tahun terakhir sekitar 332 kepala daerah dipenjara karena korupsi.
"Isu korupsi yang dijadikan argumentasi agar Pilkada oleh DPRD tersebut ibarat menggaruk di yang tidak gatal. Yang gatal punggung tapi yang digaruk kepala. Tetap saja gatal tidak berkurang," tegas Refly.
BACA JUGA: Laode Ida Tegaskan DPD Dukung Pilkada Langsung
Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah mengambil sikap yang jelas terhadap pembahasan RUU Pilkada tersebut. "Dalam situasi ini, saya menyarankan Presiden SBY untuk menggunakan 50 persen kewenangannya selaku presiden dalam menyusun RUU, dengan cara menarik diri dalam proses pembahasan RUU Pilkada," sarannya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pulang dan Pergi ke KPK Daniel Lapor Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Kasus yang Pernah Ditangani Idha
Redaktur : Tim Redaksi