jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga menyatakan pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan atas sepengetahuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Termasuk setelah ia usai diperiksa KPK. Meski, sambungnya, pemanggilan itu tidak membutuhkan izin dari kepala negara.
BACA JUGA: Polri Usut Kasus yang Pernah Ditangani Idha
"Saya adalah staf khusus presiden, semua hal yang saya lakukan tentu sepengetahuan Presiden," ujar Daniel di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (10/9).
Daniel sendiri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut.
BACA JUGA: Dimyati Sebut Pemecatan SDA Tindakan Makar
Ditanya respon Presiden atas pemeriksaan itu, ia mengaku, masih sama seperti kepada pejabat negara lainnya. Yaitu mempersilakannya mengikuti proses hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi tersebut.
"Pendiriannya tetap sama, siapapun harus menghormati supremasi hukum. Siapapun berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di mata hukum. Dan itu tidak terkecuali saya, sebagai pembantu presiden," tegasnya.
BACA JUGA: PPP Tampik SDA Didukung 500 DPC
Daniel dalam hal ini juga membantah keterlibatan dirirnya dalam kasus Jero Wacik. Ia bahkan mengaku tidak pernah terjalin pertemuan dengan Jero di luar kewajibannya sebagai stafsus.
"Pada saat jika jika saya harus memberikan keterangan di pengadilan, saya akan menjawab. Dan publik juga akan menyaksikan langsung," tandas Daniel. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Lewat DPRD, KPUD Mubasir
Redaktur : Tim Redaksi