Pengamat Ini Sebut KPK Bisa Sadap Malaikat

Selasa, 19 Mei 2015 – 05:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin menyatakan bahwa penanggung jawab pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Sebab, secara konstitusi penanggung jawab pemberantasan korupsi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Irman menyampaikan hal itu menanggapi dua putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengalahkan KPK terkait penetapan dua tersangka korupsi, yakni Komjen (Pol) Budi Gunawan dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin. Menurut Irman, semestinya Presiden Jokowi juga menyikapi putusan praperadilan itu karena bisa jadi ada yang salah dalam tata kerja KPK.

BACA JUGA: Menurut Pakar HTN Ini, Kubu Agung Tamat

"Ada sesuatu yang salah dari cara kerja KPK dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, sehingga hakim praperadilan harus membatalkannya," kata Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).

Selain presiden, kata Irman, DPR juga punya tanggung jawab yang sama dalam memberantas korupsi melalui hak legislasi. Menurutnya, dengan hak legislasi itu pula DPR bisa membenahi perundang-undangan demi membenahi lembaga penegakkan hukum seperti Polri, kejaksaan dan KPK.

BACA JUGA: Ka Kwarnas Minta Ortu dan Guru Berperan Ajarkan Anak Mencintai Bumi

Irman menegaskan, menjadi sangat aneh bagi pimpinan KPK yang tidak mau memberikan standar operasional prosedur (SOP) dalam menetapkan seseorang jadi tersangka ke DPR RI. Ia justru menduga KPK memang tak punya SOP karena banyak tersangka yang dibiarkan hingga bertahun-tahun dan baru dicari kesalahannya ketika muali diadili.

"Saya menduga, memang KPK tak punya SOP penetapan seseorang jadi tersangka. Kalau punya, kan bisa saja diungkap kepada dewan melalui rapat tertutup. Tapi dengan alasan rahasia, hingga kini KPK tidak memenuhi permintaan DPR," jelasnya.

BACA JUGA: Menkumham Patut Dihukum Berat

Melihat luar biasanya kewenangan KPK saat ini, kata Irman, maka lembaga antirasuah itu bisa melakukan saja bisa.  "Jangankan menyadap warga negara, kalau KPK berkehendak, malaikat Jibril juga bisa KPK sadap," tegas Irman.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Keppres Pengangkatan Dirjen Imigrasi Baru Ternyata Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler