Pengamat: Kenapa KPK Tak Bisa Dipegang Presiden?

Rabu, 17 Februari 2016 – 18:32 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, satu-satunya yang melaksanakan dan menegakkan hukum adalah Presiden RI. Secara teknis, penegakan itu dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan.

"Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum, berarti itu kekuasaan presiden yang didelegasikan kepada KPK. Masalah sekarang, kenapa KPK tak bisa dipegang oleh presiden," kata Margarito, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Mantan Bupati Kendal Sebut Damayanti Danai Sosialisasi 4 Pilar

Kalau kondisi tersebut tidak diperbaiki, lanjut Margarito, perjalanan Indonesia sangat tidak sehat.

"Contohnya Bank Indonesia (BI). UUD 45 menjamin independensi BI. Tapi untuk hal-hal tertentu bisa dimasuki presiden. Sementara KPK yang pelaksana teknis penegak hukum kenapa tidak bisa didekati presiden. Kacau negeri ini jadinya," tegas Margarito.

BACA JUGA: Golkar Butuh Figur Pemersatu

Dia menambahkan, presiden membagi kekuasaan itu untuk menghindari tirani. "Bagaimana ceritanya, di negara demokratis tapi ada lembaga negara yang tak mau diawasi? Bagaimana mau demokratis berdasarkan hukum kalau ada lembaga negara yang menolak dikontrol. Ini tirani baru," ujarnya. (fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Perhatian! Ada Kewajiban Baru buat PNS Setiap Bulan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler