jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari LIPI, Profesor Siti Zuhro berpendapat, keputusan Presiden Joko Widodo batal melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri membuka peluang bagi DPR menggunakan hak interpelasi. Sebab, Komjen Budi telah mengikuti fit and proper test dan paripurna DPR menyatakannya lulus.
"Dalam politik, tidak ada yang tidak mungkin. Kalau DPR menyatakan pembatalan calon Kapolri BG bermasalah secara hukum ketatanegaraan, makan hak interpelasi DPR menunggu," kata Siti Zuhro, Kamis (19/2).
BACA JUGA: Pernak-Pernik Imlek Diserbu Pengunjung di Kampung Cina
Tapi dalam kondisi DPR yang masih dalam dua warna dominan (KIH dan KMP), jalan menuju interpelasi relatif sulit. Apalagi kata Siti, KMP dalam peristiwa penggantian calon Kapolri ini tidak terlalu mengambil peran.
"Sepertinya, KMP sengaja untuk tidak terlalu mengambil peran. Sehingga, KMP melepas dan tidak terlalu ngotot untuk menyerang Jokowi," ujarnya.
BACA JUGA: Cerita di Balik Penunjukan Badrodin Jadi Calon Kapolri saat Bersama KSAD
Siti menduga pasifnya KMP dalam peristiwa tersebut karena enggan dituding sebagai biang keladi kekisruhan politik di Indonesia. Bukan tidak mungkin pula KMP akan bersikap mengikuti apa keinginan KIH.
"KMP hanya mengayun mengikuti apa yang dimaui oleh KIH dan bersikap tut wuri handayani. Dalam kondisi saat ini, KMP enggan leading," jelasnya.
BACA JUGA: Badrodin: SP3 Tak Bisa Sembarangan
Konsekuensinya lanjut Siti, bila terjadi apa-apa maka bukan lagi menjadi tanggung jawab KMP.
"Sepertinya KMP paham proses politik yang terjadi di Indonesia mengalami langkah mundur sebagai akibat dari inkonsistensi pemimpin yang begitu cepatnya berubah sikap dan pendirian. Kadang-kadang menjadi kedelai, kadang menjadi tempe," kritiknya.
Menurut Siti, Jokowi mempertunjukkan inkonsistensi itu secara terang-terangan dan berulangkali. Jokowi berubah sikap hanya dalam hitungan hari. Sayangnya, hal-hal semacam ini mudah terulang dan masyarakat justru membiarkannya.
"Namun kali Jokowi terpeleset oleh politik aji mumpung yang selama ini dilakukannya. Sehingga, tak kurang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan Presiden pun 'terpaksa' harus dikeluarkan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Polri Ungkit Kasus Novel Baswedan
Redaktur : Tim Redaksi