Pengamat Menilai Perlakuan Polisi Terhadap Putri Candrawathi Berbeda

Jumat, 02 September 2022 – 19:57 WIB
Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Agustinus Pohan menilai perlakuan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak melanggar aturan secara normatif.

Sebab secara normatif, dia menyebut tidak ada keharusan tersangka ditahan, walau tindak pidana yang disangkakan lima tahun.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Privilese? Begini Respons Irjen Dedi

Asalkan Putri Candrawathi tidak berpotensi mengulangi perbuatan, merusak alat bukti, maupun melarikan diri.

Meski begitu, Agustinus Pohan melihat perlakuan terhadap istri Ferdy Sambo termasuk diskriminatif.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Irjen Dedi, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Siap-siap ya

"Jadi, ibu PC memang telah diperlakukan berbeda dengann praktik yang selama ini diterapkan, sekalipun secara normatif tidak ada yang dilanggar," ujar Agustinus Pohan saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (2/9).

Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan dengan salah satu alasan anaknya yang masih balita.

BACA JUGA: Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Beda Nasib, Ini Komenter Bu Siti

Agustinus menilai jika alasan itu menjadi pertimbangan Polri untuk tak menahan istri Ferdy Sambo, diharapkan hal serupa diterapkan kepada tersangka lain.

Dia, bahkan berharap perlakuan terhadap Putri Candrawathi bisa menjadi standar ke depannya jika pertimbangannya serupa.

"Tentunya kami berharap agar hal semacam ini tidak hanya diterapkan terhadap ibu PC atau keluarga besar polri, agar tidak menjadi diskriminstif," tegas Agustinus Pohan.

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, dia disinyalir ikut merencanakan pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pengajuan itu dilakukan karena alasan, kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud ada dua hal, yaitu lantaran Putri memiliki anak yang masih balita dan kondisi kesehatan Nyonya Sambo itu juga belum stabil.

Arman Anis menyebut, penyidik telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, istri Ferdy Sambo hanya wajib lapor dua kali seminggu. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler