jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah Putri Candrawathi mendapatkan privilese sehingga diputuskan tidak ditahan?.
BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,6 tahun.
BACA JUGA: Komnas HAM Seharusnya Jangan Mengambil Kesimpulan Dini
"Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Selain itu, aparat juga menerima pengajuan dari pihak pengacara Putri Candrawathi agar klien tidak ditahan.
BACA JUGA: Gus Jazil: Laporan Pelecehan Terhadap Putri Sudah Enggak Terbukti
"Kemudian, ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Putri Candrawathi hanya dikenai sanski wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.
Istri Ferdy Sambo tersebut juga dicekal bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana dan yang bersangkutan dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya, pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan," tutur Dedi. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama