jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati menyoroti kasus dugaan pemerkosaan oknum driver GoCar terhadap seorang perawat.
Dia menilai langkah yang dilakukan Gojek selaku operator taksi online GoCar, sudah tepat.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Sopir Taksi Online Pemerkosa Perawat Ditahan di Polres Bogor
Gojek memilih berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus tersebut.
"Selain itu, juga memberikan pendampingan dan bantuan perawatan maupun pemulihan secara fisik dan psikis," ujar Devie dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Ibu Muda Dihentikan, Begini Nasib 4 Polisi yang Dicopot
Menurut Devie, standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan Gojek, tidak hanya kebijakan setelah terjadinya dugaan kekerasan seksual.
"Berbagai edukasi juga sudah diberikan kepada para mitra driver. Salah satunya, modul pelatihan ‘Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual’ di aplikasi driver."
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Instruksi Penting!
"Ini artinya tahapan SOP yang dimiliki Gojek untuk mitra driver sudah benar-benar sangat lengkap dari hulu ke hilir,” katanya.
Devie lebih lanjut mengatakan di aplikasi Gojek juga tersedia tombol darurat.
Tombol darurat tersebut terhubung langsung dengan operator jika pelanggan mengalami keadaan darurat seperti pelecehan seksual, perlakuan tidak menyenangkan dari driver dan sebagainya.
"Jadi, yang perlu dilakukan Gojek saat ini, lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai tombol darurat ini ke masyarakat."
"Dengan sosialisasi yang makin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor."
"Saya melihat pelayanan yang mendukung keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dari Gojek makin paripurna,” katanya.
Devie secara khusus memuji dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini.
Dalam waktu dua hari, polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku.
“Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugas dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja," katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh oknum mitra driver GoCar terjadi Kamis (16/12).
Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).
HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang