Pengamat Nilai Indikasi Kecurangan Pilpres Makin Kuat

Minggu, 03 Agustus 2014 – 09:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara hasil Pilpres 2014 kian menguatkan adanya dugaan kecurangan.

Kotak suara sedianya menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 

BACA JUGA: IPW: Polri Belum Mampu Atasi Kemacetan di Musim Mudik

"Kalau kotak suara dibongkar akan dipastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU)," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/8).

Menurutnya, kotak suara beserta perlengkapan pilpres bakal dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan laporan Prabowo-Hatta atas indikasi kecurangan. Selain juga, pihak-pihak terkait yang akan turut dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Poltak Kaget Masuk Bursa Menteri ESDM Kabinet Jokowi

"Itu mesti jadi alat bukti. Kalau pihak Prabowo-Hatta atau hakim MK minta dihadirkan maka KPU wajib menghadirkan kotak suara. Bahkan hal lain yang berkaitan dengan pilpres," jelas Margarito.

Margarito menyayangkan langkah KPU tersebut. Mengingat, MK sendiri telah mengeluarkan nomor register terkait pengaduan pasangan Prabowo-Hatta atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres.

BACA JUGA: Ketua MUI: ISIS Halalkan Segala Cara

Dengan dikeluarkannya nomor register menandakan bahwa MK secara resmi menerima pengaduan. Artinya, segala bentuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilpres 2014 harus dijaga dengan baik.

"Penerbitan penerimaan perkara umumnya tiga hari. Tapi, dapat dipastikan sudah diterbitkan MK karena sudah ditentukan jadwal sidang tanggal 6 Agustus," demikian Margarito.

Diketahui, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Isinya memerintahkan untuk membuka kotak suara.

KPU beralasan surat edaran dimaksud untuk mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan capres dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional.

Rekapitulasi suara nasional KPU yang ditetapkan pada 22 Juli lalu memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.(wid/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Antisipasi Gerakan Pasif ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler