Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau

Minggu, 21 Desember 2014 – 10:44 WIB
Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, konflik di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih terkait perselisihan kepengurusan. Karena itu tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Alasannya, beber Said, sesuai pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), diatur kekhususan perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan.

BACA JUGA: Inginkan Islah Tanpa Persyaratan Mengikat

"Pasal itu bilang bahwa khusus perselisihan kepengurusan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui Mahkamah Partai. Putusan dari Mahkamah partai sifatnya final dan mengikat," kata Said, Minggu (21/12).

Namun untuk perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, kata Said, memang masih dapat dibawa ke pengadilan manakala pihak yang bersengketa tidak puas terhadap Putusan Mahkamah Partai. Rujukannya pasal 33 UU Parpol. Misalnya soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan, dan seterusnya.

BACA JUGA: Kubu Ical Klaim Golkar tak Akan Tumbang

"Pasal 33 membuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke mahkamah agung jika di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tapi khusus perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," katanya.

Menurut Said, sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan memang dimungkinkan dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol. Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada 2011 lalu, ketentuan tersebut diubah.

BACA JUGA: KPK Hanya Tangani Milik Foke

"Pascarevisi, UU Parpol meminta kepada partai politik membentuk Mahkamah Partai. Fungsinya untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol. Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," katanya.

Said menilai khusus perselisihan kepengurusan hanya bisa diselesaikan di internal parpol, agar partai dapat mengatur dan mengurus sendiri organisasinya secara mandiri sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf b UU Parpol.

"Ada juga pasal 15 ayat 1 UU Parpol yang menegaskan kedaulatan parpol berada di tangan para anggotanya. Kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," katanya.

Apalagi kewenangan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Aneh Survei yang Sebut Golkar Terpuruk Kalau Tak Islah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler