jpnn.com - JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Bakti Nusa mengatakan Presiden Joko Widodo dan PDI Perjuangan harus hati-hati serta tak salah langkah terkait Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menegaskan selama ini yang menjadi "juru bicara" Revisi UU KPK di DPR adalah PDI Perjuangan.
"Kalau tekanan revisi terus terjadi, bukan mustahil PDIP akan dipersepsikan sebagai partai yang melahirkan dan melemahkan KPK," kata Ikrar saat jadi pembicara paparan hasil survei lembaga Indikator Politik Indonesia bertajuk "Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi", Senin (8/2) di Jakarta.
BACA JUGA: Johan Budi: Sikap Presiden Sudah Jelas dalam Revisi UU KPK
Ikrar menjelaskan, poin-poin dalam draft Revisi UU KPK dinilai publik dapat melemahkan KPK. Ia mencontohkan, penyadapan harus mendapat persetujuan ketua pengadilan, kehadiran dewan pengawas dan menghilangkan kewenangan penuntutan merupakan pasal yang melemahkan.
Menurut dia, hal ini bisa saja semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Jokowi dan PDIP. Pernyataan Presiden ingin memperkuat KPK sebagai satu-satunya lembaga yang menangani korupsi tidak akan berdampak apa-apa kalau kenyataannya membolehkan RUU dibahas di DPR tanpa ada kejelasan naskah akademik dan isi pasal. Kepercayaan publik pasti merosot.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Bisa Mengganggu Kepercayaan Publik Terhadap Jokowi
Dia mengatakan, KPK masih dipercaya oleh masyarakat. Ini ditambah lagi dengan sikap pimpinan KPK yang menolak revisi jika akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Dulu mereka dipersepsikan setuju, tapi dengan tidak datangnya pimpinan KPK dalam rapat dengan badan legislasi DPR, buat saya itu meningkatkan kepercayaan bagi KPK," kata Ikrar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Revisi UU KPK Remukkan Kepercayaan DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Dipaksa Gigit Jari
Redaktur : Tim Redaksi