jpnn.com, MEDAN - Pengamat Hukum Abdul Hakim Siagian angkat bicara terkait ijazah bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih yang dilaporkan hilang pada 5 Maret lalu.
Hakim mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait sengketa ijazah JR Saragih tersebut. Bermula sejak KPU mengeluarkan SK TMS terhadap JR-Ance, lalu kemudian JR mengajukan gugatan atas SK KPU itu ke Bawaslu Sumut.
BACA JUGA: JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
"Selanjutnya keluarlah keputusan itu. Nah, inilah konsekuensi untuk memenuhi putusan tersebut," kata Hakim seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Namun, sebelum JR penuhi keputusan Bawaslu, justru melayangkan gugatan ke PTTUN. Tapi satu hal yang sangat krusial dari mata rantai sengketa ini, menurut Hakim, yakni soal laporan polisi atas ijazah JR yang hilang.
BACA JUGA: Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu
"Pertanyaannya, apakah memang betul hilang? Polisi tentu harus gerak cepat untuk mencari dan membuktikan kalau betul ijazah itu hilang. Jangan-jangan ada konspirasi di sini. Tapi kemudian kalau ijazah ini tak ada, menjadi persoalan begitu berat dan mendasar," katanya.
Akademisi USU dan UMSU ini menambahkan, setiap indikasi pidana yang dikejar itu adalah kebenaran materilnya. Termasuk dugaan peristiwa pidana tersebut dan si korbanlah yang terlebih dulu membuktikannya. "Ini yang harusnya clear dulu. Tanpa kita menuduh dan berprasangka kemana-mana," katanya.
BACA JUGA: JR Saragih Legalisir SKPI, Bawaslu Sumut Bilang Begini
Soal legalisasi bukan fotokopi ijazah melainkan SKPI, ia menilai ada persoalan lain lagi dari masalah pokok yang ada. Lantas bagaimana hukumnya atas kejadian seperti ini, menurutnya perlu dipertanyakan. Karena sejak awal bukan masalah ini yang dijadikan objek perkara.
"Hal kedua KPU yang menjelaskan lebih lanjut apakah legalitas ini masih kategori TMS. Sebab berbagai asumsi dan argumentasi saat ini, sumbernya sangat beragam. Seperti ada indikasi permainan yang tentu mesti dibongkar tuntas, atau sebaliknya berempati kepada JR. Atau bahkan jangan-jangan ini adalah konspirasi tingkat tinggi dan sebagainya," katanya.
Paling tidak sebut Hakim, ada tiga variabel penting yang bisa dikelompokkan atas masalah ini. Pertama polisi harus menjawab dan menjelaskan benarkah ijazah itu hilang, siapa yang menghilangkan perlu untuk ditemukan orangnya.
"Sebab ini untuk mendudukkan ke porsi masalah agar tidak melebar. Kalau dibilang ini sebuah pertunjukkan, maka ada babak baru diluar yang seharusnya," katanya.
Hakim juga tidak mau berandai-andai, ketika sudah ada jawaban dari kepolisian menyangkut ijazah JR, KPU bisa langsung membatalkan keputusan yang diterbitkan semula. Justru berdasar laporan polisi secara seksama, memenuhi syarat formal dan acuan bagi KPU mengeluarkan keputusan baru.
"Perlu juga diselidiki ke internal polisi, tanpa menduga ada 'permainan'. Sebab kalau kita pakai logika umum, agak lucu bisa hilang ijazah tersebut. Untuk menjawab kelucuan inilah diperlukan penyelidikan seksama. Atau jangan-jangan indikasi laporan palsu," katanya.
Dia mendorong pihak terkait dan berwenang untuk segera menuntaskan polemik ini, mengingat waktu tiga hari ke depan KPU mesti mengeluarkan keputusan dan sikap atas nasib JR-Ance bertarung di Pilgubsu.
"Ada beberapa kemungkinan. Pertama tergantung kepolisian dari sejumlah pemeriksaan laporan yang ada. Kedua posisi KPU kan dilematis, yang tentu meminta pandangan KPU Pusat karena ini memang hal yang jarang terjadi. Tak kalah penting kepada Bawaslu supaya dengan kewenangan yang dimiliki, memerhatikan ini secara seksama. Untuk sekarang ini cukup sulit kita berandai kemungkinannya apa," pungkasnya. (prn/ain/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut
Redaktur & Reporter : Budi