Pengamat: Sebenarnya KPK Kompak atau Tidak?

Selasa, 17 September 2019 – 17:23 WIB
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Banyak pihak yang tak setuju dengan revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu, tetapi tak sedikit juga yang mendorong adanya revisi.

Pengamat hukum Slamet Pribadi yang juga dekan Fakultas Hukum di Universitas Bhayangkara mengatakan, sebenarnya revisi perundang-undangan bukan sesuatu yang haram di republik ini.

BACA JUGA: UU KPK Direvisi karena Masih Lemah

Terlebih revisi itu dilakukan untuk melakukan perbaikan dalam kebijakan hukum dan menekan jumlah korupsi yang ada di Indonesia.

Slamet menilai revisi UU KPK tujuannya agar lembaga antirasuah itu semakin kuat dan independen. Pasalnya, KPK didirikan atas semangat dan tujuan untuk menggilas para koruptor.

BACA JUGA: Status Pegawai KPK Berubah jadi ASN Tetapi Tidak Otomatis

“Yang harus disadari oleh semua pihak adalah hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat. Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (17/9).

Dalam kinerjanya, KPK kata Slamet memanfaatkan uang negara. Sehingga, KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang, termasuk DPR.

BACA JUGA: Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK

“Kalau KPK harus kuat, maka pengawasnya juga harus kuat, yaitu pengawas yang benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis, tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur memahami tujuan keberadaan KPK,” beber Slamet.

Menurut Slamet, selama ini belum ada yang mengaudit KPK. “Apakah hukum yang berkaitan dengan KPK sudah benar adanya sesuai dengan cita cita hukum? Apakah praktik hukum sudah dilakukan dengan benar? Banyak pertanyaan auditor hukum yang harus dijawab KPK dan diketahui semua orang,” urai Slamet.

Mantan juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menambahkan, belakangan juru bicara KPK seperti kebingungan dengan membiarkan penyidik dan pegawai KPK yang bertebaran menyampaikan penjelasan yang menentang mentah-mentah revisi UU KPK hingga terpilihnya capim KPK oleh anggota DPR.

Menurut dia, hal ini sangat kontra produktif dan akan berbalik curiga kepada KPK yang selama ini dikenal solid dalam memberantas korupsi.

“Dalam peristiwa ini sungguh berbalikan, banyak pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh KPK, sebenarnya KPK solid atau tidak? Mau progresif atau tidak? Mau modern atau tidak? Mau demokratis atau tidak? Penjelasan yang tidak terarah dan tidak sistematis ini membuat beberapa kalangan bertanya-tanya,” sambung Slamet.

Slamet mengatakan, hal ini sangat ironis terjadi di lembaga sebesar KPK yang memiliki tingkat independensi kuat.

“Belum lagi penjelasan bertebaran dari para komisionernya, meski berhak menjelaskan, ternyata penjelasan mereka bisa berseberangan dengan pihak yang pernah menjabat di KPK. Ironis memang jika ini terus terjadi, pemahaman masyarakat soal KPK bisa pecah belah,” tandas Slamet. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler