jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang wajar. Karena menurut dia, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar.
“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kita suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
BACA JUGA: Merujuk Survei Litbang Kompas, Nasir Djamil PKS Yakini Pendukung Revisi UU KPK Lebih Banyak
Akan tetapi, Asep mengatakan dalam perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.
“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepèrcayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Perempuan-perempuan Cantik Ini juga Dukung Revisi UU KPK
Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK. Pertama, pengisian KPK jangan melibatkN DPR tapi cukup pada presiden saja. Sebab, pelibatan DPR tidak selalu bisa dikatakan aspirasi rakyat.
“Malah menjadi masalah pemilihan Pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden,” jelas dia.
BACA JUGA: Revisi UU Mencegah KPK Lupa Diri
Kemudian, kata dia, harus mengatur maintanance misalnya barang sitaan seperti apa aturannya didalam UU KPK. Karena, hal itu belum jelas mengenai barang sitaan, berapa banyak yang dikembalikan ke negara dan mekanismenya seperti apa.
“Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan,” katanya.
Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.
“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil