jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sesumbar bahwa pembangunan skybridge di Tanah Abang bakal selesai dalam waktu empat bulan. Nantinya, skybridge itu akan menampung para pedagang kaki lima yang kini membuka lapak di ruas Jalan Jatibaru Raya.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansyah menilai, wacana pembangunan skybridge sebagai hal yang mustahil.
BACA JUGA: Anies Sibuk Pelesiran, Bang Sandi The Real Gubernur
Pasalnya, biaya pembangunan proyek tersebut mencapai Rp 50 miliar dan tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pertanyaannya siapa yang membangun itu, siapa yang mendanai. Kalau misalnya Jatibaru dibuka menunggu dibangunnya skybridge ini kan sesuatu yang sifatnya mission impossible," kata Trubus kepada Jawapos.com, Minggu (29/4).
BACA JUGA: Anies - Sandi Pecah Kongsi Gara-Gara Tanah Abang?
Diterangkannya, jika pembangunan itu dilakukan oleh pihak swasta maupun badan usaha milik daerah (BUMD), maka harus dipersiapkan payung hukum terlebih dahulu.
Tak hanya itu, keduanya juga tidak mungkin melaksanakan pembangunan tanpa mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA: Buka Sekber Gerindra-PKS, Sandi Nilai Ekonomi Tidak Merata
"Nah payung hukumnya gimana, yang membangun kan mesti mendapatkan sesuatu. Sampai sekarang dimulai pembangunan juga belum," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan rekomendasi dan pemanggilan terhadap Gubernur Anies untuk mempertanyakan kejelasan wacana dibukanya kembali Jalan Jatibaru.
"Karena sesuai sama rekomendasi Ombudsman. Maka yang terjadi adalah Ombudsman terus memanggil. Jadi dipanggil untuk dikasih peringatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan depan terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika Anies tidak mematuhi rekomendasi dari Ombudsman.
Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan sebagainana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Ya makanya kami panggil untuk pastikan pelaksanaanya kapan bila belum juga kami gunakan kewenangan yang ada. Rekomendasi yang wajib dilaksanakan pasal 38 UU Ombudsman RI," kata Dominikus. (eve/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Waspadai Gejala Bagi-Bagi Jabatan Rezim Anies - Sandi
Redaktur & Reporter : Adil