Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Sabtu, 28 Mei 2022 – 13:10 WIB
Pengamat militer Anton Aliabbas. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah menabrak ketentuan Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Hal itu dikatakan Aliabbas mengomentari penangkatan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

BACA JUGA: Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

"Jelas melanggar Pasal 47 UU TNI," kata Aliabbas dalam keterangan persnya, Sabtu (28/5).

Dia menjelaskan Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI tegas meminta prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

BACA JUGA: Penetapan Perwira TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah Sebuah Kemunduran

Diketahui, Brigjen Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI meskipun tidak bertugas di organisasi induk.

"Selain itu, pengangkatan juga jelas tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ungkap Aliabbas.

BACA JUGA: KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB

Dia kemudian menyinggung alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ketika berbicara penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat.

Tjahjo dalam pernyataannya menyebut Kabinda termasuk dalam kategori Jabatan Tinggi Pratama sehingga Brigjen Chandra bisa ditempatkan sebagai Pj. Kepala Daerah.

Namun, Aliabbas menganggap alasan dari Tjahjo tidak sepenuhnya dijadikan dasar kuat penunjukan prajurit aktif sebagai Pj Kepala Daerah. 

"Sebab, jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," ungkap Aliabbas. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Pastikan Tidak Ada yang Menghalangi TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler