jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Pemilu Serentak 2019 dinilai sebagai upaya untuk menghambur-hampurkan uang negara, sebab wacana tersebut tidak substansial.
"Saya pikir itu wacana tidak substansial dan itu hanya mau menghambur-hamburkan uang negara,” kata Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, wacana itu dianggap tidak substansi karena hasil pansus pemilu tersebut tidak memiliki sarana atau instrumen untuk mengadili hasil rekomendasi kerja pansus.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Sudah Sekarat, Mengapa Impor Guru Lagi?
BACA JUGA: Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu
“Emangnya hasil kerja pansus itu nanti hasilnya rekomendasi ke mana dan lembaga atau instrumen mana yang bisa mengadili hasil kerja pansus kan enggak ada, itu artinya wacana itu tidak bermutu," ujar Ramses.
Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 untuk menempuh hukum melalui instrumen negara yang telah disediakan dalam menangani hasil pemilu baik bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Kang Hero Tunggu Instruksi Mas Ibas soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu
"Saya sarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 agar tempuh hukum melalui instrumen negara yang legal dan telah disediakan dalam menangani hasil pemilu baik bawaslu maupun MK daripada buat pansus yang hanya buang-buang uang dan energi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.
“Ini adalah salah satu opsi yang bisa dilakukan. Kalau dari paslon, nanti terserah mau disikapi seperti apa kecurangan yang masif,” kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk Pemilu 2019 tidak perlu lantaran Pemilu sudah berjalan dengan baik.
"Ya kalau kita menilai sih tidak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampe ke atas sebenarnya prosesnya sudah berjalan sangat baik. Menurut KPU, tidak diperlukan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/5) malam.
Menurut dia, bila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan proses Pemilu atau penghitungan suara dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.
"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," jelasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
Redaktur & Reporter : Friederich