jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya membekuk Didik (33) seorang pengguna sabu-sabu.
Didik ditangkap di Jalan Raya Kapasan saat menyimpan sepoket sabu-sabu di saku celananya. Pria pengangguran ini disergap setelah membeli sabu-sabu di kawasan Jati Purwo.
BACA JUGA: Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap
Saat ditangkap, polisi menyita sepoket sabu-sabu seberat 0,3 gram di saku celananya.
"Tersangka mengaku membeli serbuk haram itu agar kuat begadang. Pelaku membeli dari seorang pengedar di kawasan Jatipurwo, dengan harga Rp 200 ribu per poket," tutur Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengonsumsi sabu-sabu itu sejak sebulan lalu. Setelah sempat hanya mencoba-coba, pelaku akhirnya ketagihan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.(end/jpnn)
BACA JUGA: Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap
BACA JUGA: Tekan Pengangguran Terdidik, Ini Strategi Kemenristekdikti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Sontoloyo, Menabung untuk Beli Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia