Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Rabu, 01 Mei 2024 – 06:58 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Apakah seluruh honorer bisa diangkat jadi PPPK tahun ini? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BULELENG - Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana memperjuangkan para pengemudi atau sopir berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Langkah yang dilakukan, yakni meminta kuota tambahan PPPK 2024 untuk diisi honorer pengemudi sebagai upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi staf non-ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!

"Saya selalu mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan terhadap seluruh pegawai non-ASN, tidak terkecuali para pengemudi," kata Lihadnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/4)

Saat menerima audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan tahapan seleksi PPPK 2024 dari jalur honorer secara nasional saat ini sedang berlangsung.

BACA JUGA: BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap

Diketahui, BKN dan KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 didasarkan kepada database BKN.

Namun, pada proses pendataan honorer ada tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Salah satunya adalah jabatan pengemudi atau sopir.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap

Dalam pertemuannya bersama perwakilan pengemudi pegawai non-ASN Pemkab Buleleng, Lihadnyana menyampaikan bahwa seluruh pegawai non-ASN tidak terkecuali para pengemudi, berhak memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya ke depan.

Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan.

Namun, Pj Bupati Buleleng telah mengoordinasikan pengusulan kuota tambahan bagi staf non-ASN yang bertugas sebagai pengemudi.

"Memang sopir tidak ada di dalam jabatan PPPK. Namun, demikian karena sopir juga tenaga non-ASN dan mereka telah lama mengabdi ada yang 15, 20 tahun, maka wajar kita (Pemkab Buleleng, red) untuk memperhatikan mereka," ucapnya.

Lihadnyana menyampaikan dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN di Pemkab Buleleng.

Kemudian, pada tanggal 28 Maret 2024, Pemkab Buleleng melalui BKPSDM telah bersurat Ke KemenPAN-RB.

Surat tersebut berisikan permohonan atau usulan penambahan kuota dalam pengadaan PPPK 2024 di Kabupaten Buleleng.

"Kita sudah mengusulkan, mudah-mudahan ini bisa disetujui. Jumlahnya 253 sopir. Semoga dikabulkan, mari berdoa bersama-sama. Yang jelas kita memperhatikan pengabdian mereka. Karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak bisa jalan juga operasional kita," kata Lihadnyana.

Lihadnyana menambahkan dirinya berprinsip dengan memperjuangkan dan membantu pengusulan bagi para pengemudi, tidak hanya mereka yang terbantu.

Namun, lebih luas, juga membantu anak istri dan keluarganya. Kapasitas pemerintah daerah ialah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, mengusulkan. Namun, keputusan tetap berada di pemerintah di pusat.

"Kita kawal terus dengan setiap saat kita telepon, kita minta bantuan yang jelas jangan sampai ini ada pemutusan kerja. karena mereka punya keluarga," kata Lihadnyana. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler