jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau Eko Wibowo mempertanyakan time line pemerintah yang berencana meniadakan tenaga non-ASN pada 28 November 2023.
Dia melihat tenggat waktu tersebut sangat mepet dan tidak diimbangi dengan kecepatan pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi
"Proses pengadaan PPPK 2022 ini berliku-liku. Kalau tanggal segini belum dibuka seleksinya, lantas diangkatnya kapan," kata Ekowi, sapaan akrabnya, kepada JPNN.com, Kamis (15/9).
Melihat kondisi honorer, dia pesimistis pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak selesai pada 2023.
BACA JUGA: Ketum GTKHNK35+: Pemerintah Harus Fokus Pengangkatan PPPK dari Honorer, RUU Sisdiknas tak Urgen
Sebab, honorer di instansi pemerintah jumlahnya jutaan, apalagi kuota sangat sedikit untuk pengangkatan PPPK 2022.
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas harus membuat kebijakan arif dan bijaksana untuk pengangkatan PPPK tidak mempersulit honorer.
BACA JUGA: BKH PGRI Optimistis MenPAN-RB Azwar Anas Tuntaskan Masalah HonorerÂ
"Prinsipnya, kami ingin pengangkatan honorer seharusnya cukup dengan pendataan administrasi. Tidak perlu lagi pakai tes yang menghabiskan anggaran," tegasnya.
Daripada anggaran miliaran terbuang untuk menyeleksi honorer yang pengalamannya banyak, lanjutnya lebih baik'dialihkan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK.
Wakil ketua PGRI Riau itu memberikan saran dan masukan supaya penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Dikaji ulang dan memperhatikan nasib honorer ketika diberhentikan akan menjadi persoalan pemerintah lagi akan terjadi pengangguran massal.
"Itu sangat kami sayangkan kebijakan penghapusan membuat galau perasaan honorer," ujarnya.
Tokoh muda Riau itu mengingatkan pemerintah akan Pancasila sila ke-5.
Sila tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk honorer.
Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan yang layak untuk kebelangsungan kehidupan bangsa dan negara. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad