Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat

Jumat, 20 Desember 2024 – 13:11 WIB
Fadilla alias Datuk, 37, penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam press release penetapan tersangka minggu lalu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk, 37, tersangka penganiaya dokter koas di Palembang ternyata bukan sopir biasa.

Datuk ternyata adalah seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.

BACA JUGA: Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.

"Benar dia pegawai honorer di sini, mengikuti tes P3K tahun ini dan lulus, " ungkap Fiko, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah

Bahkan kata Fiko, status Datuk masih pegawai honorer. Disebabkan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.

"Kami ini ada prosedur, karena kami di pemerintahan, Belum ada intruksi dari pusat kami juga masih menunggu,"kata Fiko.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bayu Prasetya Andrinata Tim Kuasa Hukum Sri Meilina dan Lady mengatakan, kalau Datuk bukan sopir biasa. Datuk bukan sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.

"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Sopir ini bukan sopir yang biasanya dibayar bulanan,"kata Bayu.

Lanjut dikatakan Bayu bahwa kliennya Sri Meilina memiliki sopir sendiri. Namun, karena tidak bisa, terpaksa Datuk yang menjadi sopir pada saat itu.

"Hanya dipanggil pada saat diperlukan saja. Sebab sopir yang dipanggil saat itu lagi menjemput Lady," tutup Bayu. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler