MEDAN-Setelah diburon beberapa pekan, pelaku penganiaya wartawan, Dedek Mohan Basri Hasibuan alias Abay diciduk polisi dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Senin (23/3) di Pekanbaru, Riau
Tersangka Hendra Lumbantobing alias Ucok Kibo (36), diciduk dari lokasi persembunyiannya di Provinsi Pekanbaru
BACA JUGA: Satu Lagi Petinggi Grup Bakrie Jadi Tersangka
Hingga kemarin, polisi masih dalam perjalanan memboyong tersangka ke MapoldasuSementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, tersangka Ucok masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 Maret 2010 lalu
BACA JUGA: SBY Dipastikan Buka Muktamar NU
"Persembunyian Hendra di Pekanbaru sejak awal memang telah dideteksi polisi," sambung Waka Poldasu, Brigjen Syafruddin di kediaman almarhum Burhanuddin Napitulu, kemarin (22/3)
Penganiayaan yang dilakukan Ucok bersama seorang rekannya, terhadap Abay terjadi Sabtu (6/3) lalu
BACA JUGA: Peringati Hari Air dengan Mawar
Abay dianiaya dengan menggunakan empat buah botol minuman di salah satu grosir di Jalan Sisingamangaraja MedanAkibat penganiayaan itu, Abay nyaris kehilangan kuping sebelah kanannya(rud)BACA ARTIKEL LAINNYA... Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
Redaktur : Soetomo Samsu