Penganiaya Wartawan Dicokok di Riau

Selasa, 23 Maret 2010 – 06:25 WIB

MEDAN-Setelah diburon beberapa pekan, pelaku penganiaya wartawan, Dedek Mohan Basri Hasibuan alias Abay diciduk polisi dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Senin (23/3) di Pekanbaru, Riau

Tersangka Hendra Lumbantobing alias Ucok Kibo (36), diciduk dari lokasi persembunyiannya di Provinsi Pekanbaru

BACA JUGA: Satu Lagi Petinggi Grup Bakrie Jadi Tersangka

Hingga kemarin, polisi masih dalam perjalanan memboyong tersangka ke Mapoldasu
“Sudah ditangkap di Pekanbaru, tapi belum sampai di Mapolda Sumut,” kata Agus.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, tersangka Ucok masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 Maret 2010 lalu

BACA JUGA: SBY Dipastikan Buka Muktamar NU



"Persembunyian Hendra di Pekanbaru sejak awal memang telah dideteksi polisi," sambung Waka Poldasu, Brigjen Syafruddin di kediaman almarhum Burhanuddin Napitulu, kemarin (22/3)


Penganiayaan yang dilakukan Ucok bersama seorang rekannya, terhadap Abay  terjadi Sabtu (6/3) lalu

BACA JUGA: Peringati Hari Air dengan Mawar

Abay dianiaya dengan menggunakan empat buah botol minuman di salah satu grosir di Jalan Sisingamangaraja MedanAkibat penganiayaan itu, Abay nyaris kehilangan kuping sebelah kanannya(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler