BACA JUGA: SBY Dipastikan Buka Muktamar NU
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane, mengkonfirmasikan soal tersangka baru tersebutMenurut Pontas, ES dijadikan tersangka lantaran bertanggungjawab atas penandatanganan surat inspeksi keuangan PT Bumi Resources Tbk
BACA JUGA: Peringati Hari Air dengan Mawar
"Dia salah satu pengurusnya," katanyaBACA JUGA: Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
ES disebut pernah datang pada pemanggilan pertama, namun tidak datang saat panggilan kedua."Pada panggilan kedua dia tidak datang, lalu kami menelepon pengacaranyaKatanya sakitDia sudah membuktikan dengan surat dokter yang dilampirkan kepada kami," terang Pontas.
Dihubungi terpisah, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan, pihaknya selanjutnya akan meminta bantuan kepolisian"Kalau dipanggil beberapa kali tidak datang, akan ada upaya panggil paksa," ujarnya.
ES adalah tersangka kedua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak Grup BakrieSebelumnya, Robertus Bismarka Kurniawan, Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC), sudah ditetapkan sebagai tersangkaPerusahaan Grup Bakrie lain yang tersangkut tunggakan pajak adalah PT Arutmin IndonesiaKPC dan Arutmin sendiri adalah anak perusahaan Bumi ResourcesPenggelapan pajak yang dilakukan perusahaan batubara tersebut diperkirakan bernilai Rp 2,1 triliun.
Untuk Arutmin, tambah Pontas, Ditjen Pajak memang belum menetapkan tersangkanya"Sekarang masih memanggil beberapa kali lagi untuk menyelesaikan penyelidikan," katanyaNamun, Pontas belum bisa memastikan kapan pemberkasan kasus tersebut selesai dan bisa disampaikan ke kejaksaan(owi/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi