jpnn.com - Polisi menangkap tiga orang pengemudi ojek pangkalan yang melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung.
"Terkait kasus antara ojol (ojek online) dan opang (ojek pangkalan) yang kemarin viral, alhamdulillah para pelaku sudah ditangkap sebanyak tiga orang," kata Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat di Kabupaten Bandung, Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
Dia menjelaskan tiga orang pelaku penganiayaan itu berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19).
Dari tiga tersangka itu, dua orang (W dan AR) merupakan pengemudi ojek pangkalan, sedangkan seorang lainnya sebagai penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
BACA JUGA: Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Hidayat menyebut penganiayaan itu memicu kericuhan setelah sejumlah pengemudi ojol mendatangi pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan tersebut pada Senin (23/12).
Insiden penganiayaan itu bermula ketika pengemudi ojol berinisial G sedang mengantar seorang penumpang perempuan berinisial I berusia 19 tahun.
BACA JUGA: Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
Saat perjalanan, mereka dipepet sejumlah orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga korban terjatuh dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," tutur Hidayat.
Akibat dari kejadian itu, korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, serta kaki dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya.
"Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," kata Wakapolresta.
AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam