jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap Achiruddin Hasibuan.
Vonis itu diputuskan hakim lantaran mantan perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
BACA JUGA: Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur
"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi membaca amar putusan di PN Medan, Selasa (26/9).
Terdakwa Achiruddin juga divonis membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditya Hasibuan subsider satu bulan penjara.
BACA JUGA: Pembacok Warga di Sukabumi Ini Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral," ucap hakim.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi
Sementara hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa Achiruddin menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut langsung menyatakan banding.
Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.
"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam