Penganiayaan Wartawan, Pekan Depan Sudah Ada Tersangka

Sabtu, 22 November 2014 – 02:26 WIB
Fotografer Harian Rakyat Sulsel, Ikhsan Arham, ditendang polisi saat meliput unjuk rasa penolakan harga BBM di depan Kampus UNM Makassar. Foto Rakyat Sulsel/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR -- Kasus penganiayaan terhadap wartawan saat peristiwa kerusuhan di Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, mulai menamui titik terang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut, dari empat laporan polisi (LP), dua LP segera diproses lebih lanjut.

Informasi ini disampaikan Komisoner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Mapolrestabes Makassar, Jumat, 21 November. Edi memastikan kurang dari tiga hari ke depan, Kepolisian akan menetapkan tersangka. Keterangan penyidik, pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang terkait kasus ini.

BACA JUGA: Wali Kota Palsu Tipu Dubes Selandia Baru

"Keterangan penyidik menyebut bukti-bukti lain masih diperkuat, sehingga dua tiga hari ke depan sudah ditetapkan tersangkanya," jelas Edi saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes.
    
Pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini, juga menyebut bakal menyelidiki perlunya tersangka dijerat dengan pasal delik pers, selain dengan pasal tindak pidana umum. Alasannya, aparat tersebut telah menghalangi tugas-tugas jurnalistik wartawan. "Untuk itu kita juga akan melibatkan keterangan ahli dari dewan pers," ungkap Edi.
    
Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Adam berharap, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Awak media yang hadir juga memberikan rekaman peristiwa tersebut kepada Edi, untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Di sana bisa dilihat jelas bagaimana aparat mengahalangi tugas jurnalistik kami, bahkan dengan kekerasan," tegasnya.
    
Terakhir, Kompolnas juga meminta kepada media, memberi perhatian terhadap korban dari pihak Polisi. Senada, Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham, meminta kerjasama media agar kasus ini segera dapat dituntaskan. Ia juga berharap, korban dari pihak kepolisian yakni Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto turut dikawal proses hukumnya. (ris/asw)

BACA JUGA: UGM Belum Sikapi Dosen Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah

BACA JUGA: Gubernur Kepri Minta Yonif Tuah Sakti dan Brimob Islah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara dengan JK, Ridwan Kamil Minta Pusat Bantu MRT untuk Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler