JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenanganAlasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas.
“Beliau (Susno) keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan
BACA JUGA: Dahlan Iskan Gandeng KPK
Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.
“Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya
BACA JUGA: Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
Namun penyidik menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.Karena itu kata Efran lagi, Susno keberatan diperiksa karena menggunakan peraturan yang belum berlaku
BACA JUGA: Menkumham dan Polri Kerjasama Berantas Markus
Beliau (Susno) keberatan diperiksa karena alasan pemeriksaan menggunakan perundang-udangan yang belum berlaku atau belum diundangkan dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang,” jelasnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Yakin Tuntas Satu Bulan
Redaktur : Soetomo Samsu