Propam Dinilai Sewenang-wenang

Selasa, 30 Maret 2010 – 17:28 WIB

JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni,  menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenanganAlasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas.

“Beliau (Susno)  keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan

BACA JUGA: Dahlan Iskan Gandeng KPK

Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.

“Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya
Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya

BACA JUGA: Aposan Klaim Punya Hak Imunitas

Namun penyidik  menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.

Karena itu kata Efran lagi, Susno keberatan diperiksa karena menggunakan peraturan yang belum berlaku
“Jadi intinya seperti itu

BACA JUGA: Menkumham dan Polri Kerjasama Berantas Markus

Beliau (Susno) keberatan diperiksa karena alasan pemeriksaan menggunakan perundang-udangan yang belum berlaku atau belum diundangkan dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang,” jelasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Yakin Tuntas Satu Bulan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler