Pengawasan Eksternal, Ombudsman Ingin Dilibatkan

Senin, 14 November 2011 – 18:50 WIB

JAKARTA--Pencegahan KKN baik di pusat dan daerah butuh pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus, sebagaimana mekanisme check and balanceDengan sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas ini eksternal diyakini menjadi sistem pengawasan yang efektif

BACA JUGA: KPK Diminta Sebut Nama Tersangka Baru



Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11)
"Ada syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar pengawas internal lebih independen dan berintegritas tinggi yaitu perlu diimbangi dengan penghargaan yang tinggi juga," cetusnya.

Pengawasan eksternal, lanjutnya, bisa dilakukan lembaga negara ORI dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung dan melengkapi (complaint handling)

BACA JUGA: UNESCO Diminta Tetapkan Pacitan dan Gunung Batur dalam Geopark

Karena itu sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas eksternal dapat dilakukan dengan kerja sama intensif antara inspektorat jenderal (pengawas internal) dengan ORI (pengawas eksternal).

Mengapa sinergisitas dengan ORI penting? Menurut Danang karena kedudukan ORI menjadi tumpuan harapan publik seperti tertuang dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Juga Instruksi Presiden No 9 Tahun 2011 tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang salah satu poinnya menyebutkan, setiap kementerian, lembaga negara, dan pemda berkoordinasi dengan ORI.

"Kewenangan ORI tidak hanya terbatas pada penanganan tindakan mal-administrasi, tapi lebih dari itu

BACA JUGA: Polisi Perluas Pengejaran Teroris

Salah satunya adalah pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Teroris, Penjual Sayur dan Nasgor Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler