JAKARTA--Pencegahan KKN baik di pusat dan daerah butuh pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus, sebagaimana mekanisme check and balanceDengan sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas ini eksternal diyakini menjadi sistem pengawasan yang efektif
BACA JUGA: KPK Diminta Sebut Nama Tersangka Baru
Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11)
Pengawasan eksternal, lanjutnya, bisa dilakukan lembaga negara ORI dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung dan melengkapi (complaint handling)
BACA JUGA: UNESCO Diminta Tetapkan Pacitan dan Gunung Batur dalam Geopark
Karena itu sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas eksternal dapat dilakukan dengan kerja sama intensif antara inspektorat jenderal (pengawas internal) dengan ORI (pengawas eksternal).Mengapa sinergisitas dengan ORI penting? Menurut Danang karena kedudukan ORI menjadi tumpuan harapan publik seperti tertuang dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
"Kewenangan ORI tidak hanya terbatas pada penanganan tindakan mal-administrasi, tapi lebih dari itu
BACA JUGA: Polisi Perluas Pengejaran Teroris
Salah satunya adalah pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif," pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Teroris, Penjual Sayur dan Nasgor Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi