Pengawasan OJK Autopilot?

Oleh Juliaman Saragih, Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute)

Minggu, 13 Februari 2022 – 14:00 WIB
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute), Juliaman Saragih. Foto: Dokpri

jpnn.com - Kedua kalinya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“…Untuk mencegah bermunculan praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta OJK memperkuat pengawasannya. Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat” (20/1/22). Pengawasan OJK autopilot?

BACA JUGA: OJK Pilih Komisioner Baru, Rektor UI: Harus yang Bisa Turun ke Lapangan

Sebelumnya, juga dalam forum akbar diatas, Presiden Jokowi menegaskan, “…OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar, menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dan tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas. Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, herus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas ini sangat penting, papar Jokowi” (15/1/2021). Pengawasan OJK autopilot?

Awal tahun 2020, intervensi Presiden Jokowi juga bergema keras dalam pembukaan perdagangan pasar modal, demikian kutipannya, “…Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas. Kita harus jaga ini. Hati-hati dengan yang dipoles agar bagus. Bersihkan dan hentikan” (2/1/2020). Pengawasan OJK auto pilot?

BACA JUGA: Data Pendukung Sampai ke OJK, KSP yang Berulah Jadi Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja

Presiden Jokowi juga bersikap dengan memberikan arahan tegas penindakan dan proses hukum pinjaman online (pinjol) ilegal, serta memerintahkan OJK untuk moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Walaupun ada klarifikasi resmi OJK, Presiden Jokowi meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab, memiliki mitigasi risiko kuat serta mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan (12/10/2021). Pengawasan OJK autopilot?

Jika Presiden Jokowi bertindak memberikan perintah tentunya ada persoalan yang sangat serius dalam pengawasan Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-2022. Fakta hukum bisa merujuk pada penetapan tersangka Deputy Komisioner OJK Pasar Modal (lapisan ketiga setelah Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mega korupsi Jiwasraya (Rp 16.8 triliun).

BACA JUGA: Tesla Perbarui Sistem Autopilot Karena Aturan Ketat Eropa

Kasus penyalahgunaan dana investasi perusahaan asuransi jiwa yang merembes ke pasar modal. Bahkan lembaga intelijen keuangan, PPATK, menemukan fakta jumlah transaksi mencurigakan di lantai bursa melonjak 751.9% sepanjang 2020, pada 2019 hanya 52 kasus. Tertinggi dari semua jenis kejahatan keuangan. Juga kerugian Asabri (22.78 Triliun), dan masih banyak lagi kasus gagal bayar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), investasi bodong dan puluhan tunggakan kasus di pasar modal, yang berpotensi merugikan puluhan triliun pemegang polis/masyarakat investor. 

Normatifnya fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Ini perintah UU, kesejatian diri dan paket keutamaan lembaga superbody OJK.

Tragisnya, dalam laporan refleksi akhir tahun 2021, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa kontribusi dan kerjasama Menteri BUMN, Erick Tohir, menjadi pemicu sehingga Kejagung dapat mengungkap tuntas mega skandal pada kedua asuransi BUMN (Jiwasraya dan Asabri). Saat ini penyidik Gedung Bundar terus aktif membongkar berbagai dugaan korupsi di asuransi BUMN seperti Taspen Life, Jasindo, dan Askrindo. Termasuk berbagai perusahaan pelat merah lainnya.

Apakah maraknya tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah tersebut akibat matahari kembar pengawasan, OJK VS Kementerian BUMN, seperti diungkap staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, “…mengenai pengawasan investasi di perusahaan (asuransi) BUMN merupakan kewenangan jajaran komisarisnya, namun OJK dinilai tetap mempunyai andil untuk mengawasinya” (30/1/2020).

Saat ini tentu menarik menyoroti orkestra kinerja Panitia Seleksi (Pansel) OJK, 2022-2027, dengan dirigen Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam satu kesempatan, Ketua Pansel OJK menyatakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner adalah memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik (31/12/2021).

Artinya, 155 calon anggota dewan komisioner yang lulus seleksi tahap administrasi dari 526 orang pelamar baik dari OJK, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank) dan industri lainnya serta perguruan tinggi dinilai memenuhi persyaratan moral diatas (31/1/2022). Semoga benar.

Sebagai refleksi dari hasil Pansel DK OJK, 2017-2022, sepantasnya menu utama penunjukkan DK OJK Jilid III, 2022-2027, memberi prioritas tertinggi kepada latar keahlian professional (teknis operasional bisnis dan regulatif) dari masing-masing kelompok pengawasan, termasuk menimbang pada besaran asset kelolaannya. Sehingga tidak ada lagi kepemimpinan yang simbolik, juga penempatan komisioner yang tidak sesuai dengan keutamaan pekerjaannya.

Selain itu, tumbuhnya budaya saling menghargai adanya saling ketergantungan (complex interdependency) dalam suatu jaringan kerja teknis operasional pengaturan dan pengawasan antar sektor keuangan yang berbeda-beda tersebut adalah inti pesan penting Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (4/1/2022).

Dari 155 calon anggota dewan komisioner yang lolos seleksi administrasi, sejauh ini, Pansel belum menemukan calon anggota yang cacat hukum dan etik. Namun, dalam masa tenggang ini, masyarakat didorong aktif mengindentifikasi profil para calon anggota komisioner tersebut dan jika menemukan indikasi cacat hukum dan etik, perlu segera menyampaikan langsung kepada tim Pansel.

Memastikan terselenggaranya keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil termasuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (Pasal 4, UU OJK) menjadi tantangan nyata yang sangat tidak mudah.

Semoga Pansel memilih DK OJK, 2022-2027, yang terbaik yang mampu bertindak tegas dan terbuka kepada publik terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis, menjaga jarak aman dengan kekuatan bisnis dan/atau kelompok kekuasaan politik tertentu apalagi mau menuju Pilpres 2024.

Tim Pansel juga diharapkan merekam suara publik yang berkembang saat ini seperti dorongan amandemen UU OJK sesuai dengan revolusi digital di dunia transaksi keuangan, pembentukan Dewan Pengawas DK OJK yang bersumber dari para ahli/praktisi bisnis dengan jejak profesional yang bersih dan integritas moral yang teruji, integasi pengawasan industri jasa keuangan termasuk menerbitkan Daftar Hitam Pelaku Kejahatan di Sektor Keuangan (Pasar Modal, Perbankan dan IKNB). Semoga.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler